Kata “rupiah” sendiri berasal dari bahasa India (mata uang India), yaitu “rupee”. Sebelum merdeka, Negara memakai mata uang dari penjajah yaitu mata uang bertype Golden Belanda pada tahun 1610 sampai sekitaran tahun 1817. Berberapa ahli sejarah mengatakan bahwa kata “rupiah” terbentuk bukan dari kata “rupee”, tapi dari kosa-kata Mongolia yaitu “rupia” yang berarti memiliki arti kata benda “perak”.
Selain itu, sejarah rupiah sendiri diperkenalkan pertama kali pada zaman pemerintahan penjajahan Jepang, yaitu dengan nama resmi versi Jepangnya “ Rupiah Hindia Belanda”. Kemudian setelah perang dunia berakhir (Jepang pergi), namanya berubah lagi menjadi mata uang “rupiah jawa”., yang dibentuk oleh BI (Bank Indonesia), dimana waktu itu bernama Javaans Bank. Perjuangan untuk menciptakan mata uang sendiri tidak berhenti di situ.
Pada awal kemerdekaan banyak beredar mata uang yang beredar di masyarakat. Hal ini menimbulkan kepanikan dan penurunan kepercayaan terhadap mata uang resmi pemerintah. Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini terjadi adalah belum adanya sistem administrasi yang mantap dan kepastian hukum pada waktu itu. Banyaknya uang yang beredar ini, menimbulkan efek negatife berupa penurunan nilai mata uang.
Salah satu usaha yang dikeluarkan pemerintah untuk menetralisir keadaan adalah dengan mengeluarkan kebijakan baru berupa perevisian mata uang sebelumnya menjadi ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang dikeluarkan pada waktu tepatnya 26 Oktober 1946. Kemudian langkah yang diambil pemerintah selanjutnya adalah dengan membentuk bank-bank swasta dengan tujuan untuk mengatur peredaran mata uang yang baru ORI. Dengan kebijakan ini, keadaan kepanikan dan kepercayaan masyarakat dapat dikendalikan (lebih bagus dibandingkan keadaan sebelumnya).
Dan seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah saat itu terus berusaha cari kebijakan lebih kuat untuk menopang perekonomian nasional. Sehingga ORI yang kurang dipercaya untuk dapat melakukan hal tersebut direvisi kembali pada tahun 1949. Alasan utama penggantian ORI adalah nilai tukarnya yang sangat rendah jika dibandingkan dengan mata uang lain yang beredar saat itu, terlebih lagi jika dilihat dari segi jumlahnya, peredaran ORI masih dapat dibilang terlalu sedikit (namun memilki nilai tukar yang rendah).
Berlatar-belakang itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan untuk mengganti ORI menjadi rupiah pada 2 November 1949. Kebijakan dalam mengeluarkan rupiah saat itu, tidak serta-merta mengukukan mata uang ini sebagai mata uang tunggal di dalam negeri. Salah satu mata uang yang masih beredar adalah mata uang yang dikeluarkan oleh RIS. Bukti lain yang menunjukkan penggunaan rupiah banyak menemui kendala waktu itu adalah, dengan adanya fakta bahwa rupiah baru digunakan di kepulauan Riau pada tahun 1964 dan di Papua (Irian Jaya Barat) pada tahun 1971.
Kemudian permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan sekarang adalah dengan turunnya daya tukar nilai tukar rupiah. Kebijakan populer yang sangat berkembang dewasa ini adalah dengan mengeluarkan himbauan untuk memakai rupiah jika bertransaksi di dalam negeri. Himbauan tersebut ditujukan terutama bagi badan perusahaan pemerintah. Namun sayang keputusan tersebut hanya diterapkan dengan cara himbauan, sehingga tidak mengikat pihak-pihak yang terkait. Alhasil dampak positif yang diharapkan dari kebijakan ini masih jauh panggangan dari api, jauh di bawah ideal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar